MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya dalam dua lokasi berbeda.
Rabu 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial AM (35 tahun) selaku pengedar narkoba jenis sabu di Terminal Simbuang, Mamuju. Sedangkan tersangka inisial ML (30 tahun) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM, petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras alias pil gojek yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket. Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.
Kasat Narkoba lanjut menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulbar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Pihak Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (*)