POLMAN, SULBAR EXPRESS — Usaha penyedotan tinja limbah domestik di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, telah berhenti beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, tempat pengolahan limbah domestik yang dibangun di Desa Amola, Kecamatan Binuang, juga tak kunjung difungsikan sejak selesai dibangun tahun 2014 lalu.
Fasilitas tempat pengolahan limbah domestik itu dulunya dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar, namun kini terbengkalai tanpa pemanfaatan.
Kondisi ini diperparah, septik tank di rumah warga, perkantoran, dan tempat fasilitas umum idealnya harus disedot secara berkala setiap 2 hingga 5 tahun sekali, tergantung kapasitas dan penggunaannya. Tanpa penyedotan, limbah domestik berpotensi mencemari lingkungan.
Staf Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Polman Muhammad Kamry mengungkapkan, selama ini usaha penyedotan tinja ke rumah rumah warga dilakukan secara tidak standar dan tidak jelas ke mana limbah tersebut dibuang.
“Kita tidak tahu di mana mereka buang limbahnya, ini jelas mencemari lingkungan. Mereka juga tidak terdaftar secara resmi,” ujar Kamry saat ditemui di kantor DPRD Polman, Senin 16 Juni 2025.
Menurut Kamry, seluruh usaha penyedotan tinja saat ini dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar teknis. “Kalau tempat pengolahan limbah di Amola itu difungsikan, pemerintah daerah bisa dapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Kasi Wilayah I Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar, Suwarna, menjelaskan hingga kini belum ada regulasi teknis terkait pengolahan limbah domestik di Polman. Ia mengatakan bahwa sarana seperti mobil penyedot dan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) sudah tersedia di Polman, namun belum dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis operasional dan retribusinya.
“ Kami siap mendampingi Pemda Polman dalam penyusunan Perda. karena surat minat pendampingan dari pemda baru kita terima 2021 lalu, jadi kendalanya ada di Pemda,” jelas Suwarna.
Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin, mengakui bahwa saat ini Polman sudah sangat mendesak untuk memiliki Perda tentang pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang mendasari DPRD Polman membentuk Pansus pengolahan limbah domestik dan melakukan studi banding ke Provinsi Bali.
“Kami telah mengundang tenaga ahli untuk menyusun draf Perda dan meyakinkan anggota dewan tentang urgensinya. Tadi sudah terlihat jelas bahwa ini memang sangat mendesak,” ungkapnya.
Amiruddin menambahkan bahwa IPAL dan mobil penyedot sudah tersedia, hanya saja perlu dukungan anggaran tambahan untuk melengkapi fasilitas di tempat pengolahan limbah di Amola.
“Dalam Perda nanti akan diatur teknis penyedotan, baik untuk septik tank individu maupun komunal,” pungkasnya.
Dengan kondisi saat ini, Pemkab Polman diharapkan segera mengambil langkah konkret agar sistem pengelolaan limbah domestik bisa berjalan, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. (ali)