Kuasa Hukum APSP Desak Kejati Sulbar Proses Dugaan Tipikor Grup PT Astra Agro

  • Bagikan
Hasri SH.,MH, kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP).

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) meminta laporan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, segera ditindaklanjuti.

Hasti SH.,MH dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, selaku kuasa hukum dari APSP, dengan ini menyampaikan surat permohonan mendesak kepada Kejati Sulbar untuk segera memberikan tanggapan dan tindak lanjut atas laporan resmiyang telah diterima secara sah oleh bagian Tata Usaha Kejati Sulbar pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 14.16 Wita, sebagaimana dibuktikan melalui Tanda Terima Surat Nomor: 035/HJ-B&P/VI/2025.

Laporan tersebut berisi dugaan serius atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Grup PT. Astra Agro Lestari Tbk dan anak-anak perusahaannya (termasuk PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan).

Laporan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun inti non plasma, penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), perambahan kawasan hutan negara tanpa izin, pelanggaran kewajiban perpajakan dan lingkungan hidup, serta pengabaian terhadap kewajiban membangun kebun plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Namun hingga surat ini dikirimkan, kami belum memperoleh informasi atau tanggapan resmi atas perkembangan laporan tersebut,” ucap Hasri, Selasa 17 Juni 2025.

Ia memandang hal ini sebagai indikasi kelalaian serius dalam merespons laporan masyarakat yang telah disusun dengan memadai baik secara formil maupun materil, disertai data awal yang relevan dan dapat diverifikasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Hasri mendesak Kejati Sulbar segera menindaklanjuti laporan dimaksud dengan melakukan penyelidikan awal berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor.

Kemudian pihak Kejati Sulbar juga didesak menyampaikan secara terbuka dan berkala perkembangan penanganan perkara, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Selanjutnya, Kejati Sulbar juga diminta menghindari potensi pembiaran hukum yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, serta melemahkan kepercayaan masyarakat.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat ini tidak terdapat tanggapan resmi ataupun langkah tindak lanjut yang nyata, maka kuasa hukum APSP akan mengajukan pengaduan langsung ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI.

Kemudian, melibatkan media nasional dan lembaga-lembaga antikorupsi untuk turut mengawasi dan mengawal proses ini secara terbuka, serta mengorganisir dukungan masyarakat serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang sah dan konstitusional.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan moral kami dalam memperjuangkan keadilan, hak-hak masyarakat, serta kepentingan hukum negara,” ujar Hasri. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version