Bank Indonesia Tahan BI Rate 5,50% Demi Stabilitas Ekonomi dan Rupiah

  • Bagikan
Kepala Perwakilan BI Sulbar Eka Putra Budi Nugroho menjadi pembicara pada OSBIM di Atrium Maleo Town Square Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate tetap berada pada level 5,5 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BI Sulbar Eka Putra Budi Nogroho pada kegiatan Obrolan Santai Bank Indonesia Bersama Media (OSBIM) di Atrium Maleo Town Square Mamuju, Kamis 19 Juni 2024, sebagai rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar) BI Sulbar.

Dalam kesempatan ini, Eka Putra juga menjelaskan, selain BI Rate, suku bunga deposit facility diputuskan untuk tetap pada level 4,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan tetap berada pada level 6,25 persen.

Ia menjelaskan, bauran kebijakan dari RDG BI tersebut yakni adanya penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental, terutama melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

“Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitaspasar keuangan,” ulas Eka Putra.

Disampaikan, bauran kebijakan selanjutnya adalah penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makinmemperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.

Berikutnya adalah penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektorprioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Kemudian terdapat perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara yaitu: (i) Indonesia-Jepang khususnya untuk transaksioutbound ke Jepang, dan (ii) Indonesia-Tiongkok untuk uji coba implementasi.

Dan terakhir, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025. (*)

  • Bagikan