Pentingnya Perlindungan Merek Sebagai Indentitas Hingga Jaminan Mutu Produk

  • Bagikan
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar Juani SH, dalam talkshow interaktif PEKSyar BI Sulbar di Atrium Maleo Town Square, Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Karya Kreatif Ekonomi (KKE) dan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar) yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulbar, juga diisi dengan berbagai kegiatan.

Sabtu 21 Juni 2025, Juani SH, selaku Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, dihadirkan sebagai pembicara dalam talkshow interaktif di Atrium Maleo Town Square, Mamuju.

Di hadapan para pelaku UMKM dan mahasiswa yang menjadi peserta talkshow ini, Juani menjelaskan tentang pentingnya sebuah merek.

Pejelasan itu diantar dengan definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua)l dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Juani mengemukakan, bahwa merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Menurutnya, pemakaian merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Kemudian sebagai alat promosi. Sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.

Selanjutnya merek itu juga berfungsi sebagai jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

“Siapa yang pertama mendaftarkan sebuah merek, maka itu yang dilindungi. Itulah prinsip perlindungan,” ujar Juani, menekankan kepada peserta talkshow.

Tidak sampai disitu, ia juga memaparkan mengapa merek harus didaftarkan. Sebab hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Nlnegara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.

Jauni juga memaparkan beberapa hak merek dagang yaitu. Pertama, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan. Dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hal ini sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kedua, mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang sama. Ketiga, menjadi bukti yang sah atas kepemilikan merek.

Ia mengingatkan bahwa mendaftarkan merek itu penting, karena memberikan hak eksklusif atas merek tersebut, mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama, dan menjadi bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, merek terdaftar juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi aset bisnis yang berharga, dan membuka peluang bisnis baru.

Juani selanjutnya menjelaskan tentang merek bagaimana saja yang tidak dapat didaftarkan. Pertama, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Kedua, merek itu sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Ketiga, memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Keempat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Kelima, tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. (*)

  • Bagikan