POLMAN, SULBAR EXPRESS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) masih menanti hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Polman.
Meski permintaan audit sudah diajukan sejak Desember 2024, hingga akhir Juni 2025 ini hasil audit tersebut belum juga diterima oleh pihak kejaksaan. Bahkan, pekan lalu BPKP Sulbar melayangkan surat kepada Kejari Polman untuk meminta perpanjangan waktu penyelesaian audit.
“Memang ada surat dari BPKP yang meminta perpanjangan waktu. Kami bersurat ke mereka sejak Desember tahun lalu untuk permintaan audit,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Polman Febrianto Patulak, melalui sambungan telepon, Rabu 25 Juni 2025.
Febrianto menegaskan, dalam perkara ini akan ada lebih dari satu orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas calon tersangka sebelum hasil audit kerugian negara rampung.
“Pokoknya lebih dari satu tersangka, Bulan depan mungkin penetapan dilakukan. karena sudah lewat sekalimi ini waktunya, tinggal tunggu hasil audit BPKP. Tidak lamami sebenarnya itu,” jelasnya.
Menurut Febrianto, unsur penting dalam penetapan tersangka korupsi adalah terpenuhinya nilai kerugian negara, hal itu harus dibuktikan melalui hasil audit resmi BPKP.
“BPKP memang harus sangat hati-hati, karena nanti mereka yang membuktikan sampai ke angka terkecil di persidangan. Kalau hasilnya sudah ada, langsung kita tetapkan tersangka. Unsurnya sudah cukup, hanya tinggal itu (hasil audit) saja,” tegasnya.
Dia menambahkan surat permintaan perpanjangan waktu audit dari BPKP Sulbar saat ini berada di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman. “Kayaknya masa waktu surat tugas mereka sudah habis dan BPKP minta perpanjangan audit lagi,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Polman menjadi salah satu perhatian serius Kejari Polman. Meski penanganannya terkesan lambat, kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menunggu hasil audit sebagai dasar penetapan tersangka. (ali)