WFA ASN Bersifat Opsional

  • Bagikan
Menpan, Rini Widyantini.

SULBAR EXPRESS – Kebijakan flexible working arrangement bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewajiban. Kebijakan ini justru bersifat opsional dan khusus.

Artinya, instansi pemerintah boleh menggunakan aturan ini dan boleh juga untuk memilih tidak. Kebijakan WFA dapat diterapkan apabila instansi tengah melakukan pengaturan terkait fleksibilitas kerja baik itu soal lokasi maupun waktu kerja bagi ASN di lingkungannya.

Begitu penekanan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin. “Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” ujar dia.

Menpan memastikan aturan ini dibuat dengan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi. Hingga akhirnya dibuat pedoman yang dapat diadopsi oleh instansi lainnya. Itu pun, dengan mengukur capaian berbasis kinerja guna memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan terseut ditegaskan pula mengenai jenis fleksibilitas kerja ASN hingga karakteristik tugas apa yang dapat dilaksanakan secara fleksibel ini.

“Jadi penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, tetapi harus memenuhi kriteria yang ada,” tegas Menteri Rini.

Selain itu, dia menggaris bawahi jika kebijakan fleksibilitas kerja ini bukan berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Sebab, ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai kode etik.

Kemudian, soal fleksibilitas waktu, Rini mengatakan, prinsipnya tidak terikat dengan jam kantor tapi tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas ini bukan pegawai yang sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” sambungnya.

Nantinya, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas kebijakan WFA yang berlaku. Evaluasi dilakukan maksimal enam bulan sekali sebagai bahan perbaikan selanjutnya. (*)

  • Bagikan