MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tim Resmob Polresta Mamuju menahan seorang pria berinisial TH (25) yang diduga keras melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakulan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.
Pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob. Pelaku menggunakan kaos Brimob untuk meyakinkan korban, sehingga korban tidak merasa curiga dan akhirnya menjadi korban perbuatan pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga korban mau diajak kerumah kosong oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Ipda Herman Basir, Rabu 2 Juli 2025.
“Saat ini, TH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polresta Mamuju menegaskan komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan akan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku aparat jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi. (*)