MA Kurangi Hukuman Koruptor e-KTP, Setya Novanto

  • Bagikan
Setya Novanto.

SULBAR EXPRESS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi masa tahanan juga memangkas lamanya pencabutan hak politik bagi koruptor Setya Novanto.

Pengurangan hukuman bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akrab disebut Setnov itu merupakan putusan MA pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Diputus Majelis Hakim MA pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020. “Amar Putusan Kabul,” bunyi putusan PK seperti dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim PK juga menjatuhkan hukuman kepada Setnov berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terpidana Setnov kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. Sehingga, sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” bunyi amar putusan PK.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan. (rol/*)

  • Bagikan

Exit mobile version