SULBAR EXPRESS – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani, menyebutkan saat ini Kejagung tengah menangani 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terkena masalah dana desa.
“Desa-desa di Babel bagus, karena tidak ada kadesnya terkena masalah dana desa ini,” kata Reda Manthovani saat menyaksikan penandatangan nota kesepahaman bersama antara pemkab, pemkot dengan Kepala Kejari se-Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini masih ada catatan 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terjerat hukum terkait dana desa ini. Oleh karena itu, Kejagung menjaga dan mengingatkan kepala desa untuk mengelola dana desa agar tepat sasaran, mutu dan penyerapan anggaran dari pemerintah ini.
“Kami mengingatkan kepala desa agar dana desa ini tidak digunakan untuk judi online, karena ada di suatu desa yang menggunakan dana ini untuk judi online ini,” papar Reda, dikutip Antara.
Ia menyatakan penandatangan kerja sama pengawasan bersama antara kepala daerah dan kepala kejari ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengawal kepala desa agar menggunakan atau menjalankan dana desa ini tepat sasaran dan sesuai aturan berlaku.
“Jika dana desa ini digunakan tepat sasaran dan kehidupan masyarakat tenang serta sejahtera, maka gubernur, bupati dan wali kota bisa aman dan tenang, karena desa-desanya sudah sejahtera,” katanya.
Menurut dia apabila dana desa ini digunakan sesuai aturan, tentunya perekonomian di daerah akan bangkit dan ini cita-cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun perekonomian dari desa.
“Pada tahun ini, pemerintah pusat mengucurkan dana desa Rp71 triliun dan diharapkan anggaran ini tidak tercecer atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa tersebut,” katanya. (ant/*)