JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Jaksa penuntut umum (JPU) menunutut Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Tom Lembong melakukan korupsi dugaan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum. Tom Lembong diyakini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970. Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/*)