Sekda Resmi Buka FGD Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Pemkab Pasangkayu melalui Dinas Kominfopers Fokus Group Discusion (FGD) tentang penyusunan rencana aksi satu data Indonesia Kabupaten Pasangkayu periode 2025-2029.

FGD yang dihadiri Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, kementerian perencanaan pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RInyang diwakili Barrakha Kugitama, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Sulbar Junda Maulana, Kepala BPS Sulbar yang diwakili Muhammad Said, para pimpinan perangkat daerah, selaku  produsen data serta para pengelola Data masing-masing OPD, dibuka secara resmi Sekda Pasangkayu Muh. Zain Machmod, di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Rabu 3 Juli 2025.

Dalam sambutannya Sekda Pasangkayu menyampaikan, jika kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfopers, dan merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan untuk menyusun rencana aksi satu data Indonesia 2025-2029.

Seiring dan selaras dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu 2025-2029 sebagai implementasi peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

Dijelaskan, pada saat yang bersamaan diperhadapkan pada kewajiban untuk melengkapi data statistik sektoral pada aplikasi E-Wali Data SIPD dan hal ini menjadi kewajiban perangkat daerah untuk menginput data sektor pada aplikasi tersebut, dan menjadi syarat kelengkapan data pada evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Pasangkayu 2025-2029 oleh Pemprov Sulbar.

Data tersebut terlebih dahulu harus diverifikasi oleh wali data kabupaten dan oleh BPS selaku pembina data kabupaten berdasarkan prinsip satu data Indonesia.

Untuk itu melalui kesempatan ini, dirinya menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai produsen data dan seluruh sekretaris perangkat daerah sebagai wali data pendukung untuk membuat SK penugasan penanggung jawab data pada perangkat daerah sebagai tindak lanjut SK Bupati tahun 2024 tentang pembentukan wali data, produsen data dan wali data pendukung dan melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menyediakan data-data sektoral pada OPD-nya.

Ia meminta peserta serius mengikuti kegiatan FGD ini dan menindaklanjuti sesegera mungkin dalam penyediaan data sektoral pada perangkat daerahnya masing-masing yaitu data prioritas yang harus disediakan dalam E-Wali Data.

Kemudian, menugaskan sekretaris OPD bersama penanggung jawab data dan operator SIPD menyediakan data sektor yang akan diverifikasi oleh wali data dan pembina data pada Desk tanggal 3 sampai 5 Juli 2025.

Selanjutnya pimpinan OPD sebagai peserta FGD ini agar aktif dan mengusulkan program terkait penyusunan Bu rencana aksi satu data Indonesia Kabupaten Pasangkayu 2025-2029.

“Kedepan kami harapkan agar pimpinan perangkat daerah memprogramkan kegiatan pendataan statistik sektoral pada wali data pendukung di OPD-nya masing-masing karena data ini berkelanjutan sebagai bahan perencanaan pembangunan,” ujar Sekda.

“Saya kira itu yang dapat saya jelaskan, untuk segera ditindaklanjuti bersama,” harap mantan Sekretaris DPRD Pasangkayu ini. (adv)

  • Bagikan