Kejagung, Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

  • Bagikan
Konferensi pers pihak Kejagung terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. (Jawa Pos)

SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kasus berskala besar dalam waktu beberapa terakhir. Kerja keras ini pun mendapat banyak apresiasi, tingkat kepercayaan publik pun meningkat.

Hasil survei nasional terbaru yang dirilis LSI Denny JA periode Juni 2025 menunjukan Kejagung menjadi Lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, menyalip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Pada survei kali ini, Kejagung memperoleh tingkat kepercayaan publik 61 persen, disusul KPK (60 persen) dan Polri (54,3 persen). “Untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir, Kejaksaan Agung dinobatkan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia,” kata Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Juli 2025.

Menurut dia, itu bukan semata angka statistik, melainkan cerminan psikologis kolektif masyarakat terhadap siapa yang dianggap benar-benar bekerja memberantas korupsi.

Kejagung dinilai menunjukan keseriusan dalam memberantas korupsi. Adapun beberapa kasus besar yang ditangani Kejaksaan dalam setahun terakhir mulai dari korupsi proyek BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun, kasus Duta Palma senilai Rp 78 triliun, hingga skandal tambang timah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Survei ini juga menyoroti era baru dalam penegakan hukum, yang disebut sebagai No Viral, No Justice. Dalam konteks ini, tekanan publik melalui media sosial menjadi pendorong utama aparat hukum untuk bertindak.

LSI Denny JA mengingatkan agar penegakan hukum tetap berlandaskan substansi keadilan, bukan sekadar respons terhadap isu viral. “Di tengah keputusasaan kolektif, Kejaksaan tampil sebagai figur baru dalam narasi keadilan bangsa. Bukan tanpa cela, tetapi dengan keberanian yang kembali membangkitkan harapan,” tandasnya. (jpg/*)

  • Bagikan

Exit mobile version