POLMAN, SULBAR EXPRESS – Menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan pemotongan jasa tenaga medis secara sepihak, pihak RSUD Hj Andi Depu Polewali menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan tersebut.
Direktur RSUD Hj Andi Depu dr. Anita secara tegas membantah tudingan yang menyebut adanya pemotongan jasa tanpa penjelasan dan transparansi.
“Tidak ada pemotongan jasa. Adapun perumusan pembagian dan distribusi jasa dilakukan oleh tim perumus jasa pelayanan yang dibentuk melalui SK Direktur RSUD Hj Andi Depu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 9 Juli 2025.
Anita menjelaskan bahwa tim perumus jasa pelayanan terdiri dari 19 orang, yang mayoritas merupakan tenaga medis. Proses perumusan juga telah melalui beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan. “Dan hasilnya disosialisasikan dalam rapat komite medik sebelum diterapkan,” terangnya.
Terkait isu tenaga medis yang disebut dipaksa bekerja dalam tekanan dan mengalami pengurangan hak secara sepihak, dr. Anita kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh tim penilai kinerja yang dibentuk melalui SK Direktur, terdiri dari tiga unsur manajemen dan lima tenaga medis,” ucapnya.
Anita menambahkan, selain honor jasa pelayanan, tenaga medis juga mendapatkan insentif dan biaya seminar sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
“Penilaian ini mengacu pada variabel kinerja yang tertuang dalam Peraturan Bupati Polman mengenai sistem remunerasi RS Hj Andi Depu,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Komite Medik RS Hj Andi Depu dr. Adriansyah Amri, juga menepis tuduhan yang beredar. Menurutnya, sistem pembagian jasa di RS Andi Depu telah dilakukan secara kolektif, transparan, dan telah melalui proses kesepakatan bersama.
“Isu bahwa jasa dipotong tanpa penjelasan itu tidak benar. Sudah ada tim perumus, ada tim penilai, dan semua persentase pembagian disepakati dalam rapat. Tidak ada keputusan sepihak,” tegasnya.
Adriansyah juga membantah tudingan bahwa tenaga medis dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi. Ia mencontohkan bahwa para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) tidak pernah merasa ditekan.
Bahkan dalam kondisi sakit atau ada keperluan keluarga, mereka tetap diberikan izin, serta fasilitas perjalanan dinas seperti SPPD juga tetap disediakan sesuai standar efisiensi.
“Setiap pembagian jasa medis selalu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada masing-masing penerima. Setelah ada persetujuan, barulah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tenaga medis yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pihak RSUD Hj Andi Depu berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpang siuran informasi dan memastikan masyarakat mendapat penjelasan yang faktual dan transparan. (ali)