Masuk Kawasan Hutan, 861,7 Hektar Kebun Sawit PT. Pasangkayu Disita Negara

  • Bagikan
Satgas PKH foto bersama pihak PT. Astra Agro Lestari dan PT. Pasangkayu usai pemasangan plang penyitaan lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan di Kabupaten Pasangkayu.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola PT. Pasangkayu yang disita oleh negara melalui Satgas PKH dengan luas mencapai 861,7 Hektar. Pengambil alihan oleh negara ini dilakukan karena tanaman sawit terbut ditanam di kawasan hutan. Selain itu lahan tersebut juga tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu.

Di lahan yang disita tersebut dipasangi plang yang bertuliskan:

“LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 861,7 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA N0. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN”

Pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas PKH pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 11.15 Wita bertempat di Blok Bravo 8, PT. Pasangkayu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Pemasangan plang ini dilakukan Satgas PKH dibantu oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Yang hadir dalam penyitaan lahan ini yakni, M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H (Satgas PKH); Serka Galu Kuncoro Aji (Satgas PKH); Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu); Febri Setiawan, S.H (Kasi PABB Kejari Pasangkayu); Luhur, S.H (Kasubagbin Kejari Pasangkayu); Angling, S.H (Kepala Desa Ako); Serma Abdul Halim (Babinsa Gunung Sari); Sertu Sardin Jalal (Babinsa Ako); dan tokoh masyarakat setempat.

Kemudian hari juga pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni Agung Senoaji (CDAM PT. Astra Agro Lestari Celebes I); Gunawan S.P. (ADM PT. Pasangkayu); Juanda Saputra, S.H (CDO PT. Pasangkayu).

Selanjutnya, sekira pukul 12.05 Wita dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan Kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 861,7 hektar yang di tandatangani M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H.selaku Satgas PKH dan Gunawan, S.P. selaku ADM PT. Pasangkayu serta disaksikan oleh Juanda Saputra, S.H selaku CDO PT. Pasangkayu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pasangkayu Samuel Arung Tonapa Patandiana, membenarkan pemasangan plang ini. “Iya benar kami sudah pasang plang di wilayah tersebut,” ujar Samuel saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 10 Juli 2025. (*)

  • Bagikan