RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas Baleg DPR RI

  • Bagikan
Baleg DPR RI, Ahmad Iman Syukri.

SULBAR EKSPRESS – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangkan Fraksi PKB di parlemen.

Menurut dia, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.

“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

Iman menjelaskan, landasan utama penyusunan RUU ini bersumber dari konstitusi. Khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Politikus Fraksi PKB asal Dapil Jawa Timur VII ini menilai belum adanya payung hukum yang kuat dan khusus untuk masyarakat adat sering kali menjadi akar dari konflik di berbagai wilayah.

Ia menyoroti fragmentasi regulasi yang tersebar dalam undang-undang sektoral. Seperti kehutanan, agraria, desa, dan pesisir, yang menurutnya justru menimbulkan tumpang tindih aturan dan menghambat pengakuan hak-hak masyarakat adat.

“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang sering kali mereka hadapi,” bebernya. (*)

  • Bagikan