MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Satuan Reskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial CHS (24 tahun). Ia diciduk atas dugaan rudapaksa atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 11 Juli 2025, pukul 22.00 Wita di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
CHS merupakan seorang karyawan swasta asal Sumatera Utara. Ia ditangkap oleh Unit V Resmob Sat Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor: LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR, tertanggal 10 Juli 2025.
Korban, yang awalnya hendak bertemu temannya, dihampiri oleh dua orang laki-laki, termasuk tersangka CHS, di Jalan Arteri Mamuju. Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang hingga akhirnya mabuk.
Setelah itu, CHS membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Timbu dan melakukan persetubuhan. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Humas menambahkan, sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu yang digunakan tersangka saat membawa korban.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dua orang laki-laki lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini,” Pungkasnya. (*)