Tokoh Masyarakat Duga Proses Penerbitan HGU PT. Pasangkayu Cacat Hukum

  • Bagikan
Tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy.

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu yang berpotensi cacat hukum. Sebab, HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan.

“Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut. Maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” kata Yani Pepy, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HGU dan kawasan hutan lindung adalah:

– Undang-undang Kehutanan, mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan.

– Undang-undang Pokok Agraria. Mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU.

– Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU.

– Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan. Mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.

Kasus PT. Pasangkayu sendiri telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan. Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 hektar di dalam areal HGU PT Pasangkayu.

Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yg selama ini dilakukan penangkapan masyarakat pada objek yg disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas, serta juga memeriksa perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh ijin. (*)

  • Bagikan