Kuasa Hukum APSP Adukan Kejanggalan Penanganan Kasus Lahan Sawit di Pasangkayu, Ini Sikap Polda dan Kejati Sulbar

  • Bagikan
Unjuk rasa APSP dan aliansi rakyat Sulbar di gerbang Polda Sulbar sekaitan penanganan kasus lahan sawit di Kabupaten Pasangkayu.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Problem agraria yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, terus menggaung. Bahkan sengkarut yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit versus warga itu tidak hanya masuk ranah hukum, tapi juga memancing gelombang unjuk rasa.

Senin 14 Juli 2025, Aliansi Rakyat Sulbar Melawan bersama Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menggelar unjuk rasa di Polda Sulbar dan Kejati Sulbar.

Kuasa Hukum APSP Hasri Jack dan Adi Bintang bahkan menyampaikan beberapa tuntutan terkait sengketa agraria yang melibatkan tiga anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL), yakni PT. Letawa, PT. Mamuang, dan PT. Pasangkayu.

Saat unjuk rasa di markas Polda Sulbar, Hasri menyampaikan desakan agar Polda Sulbar mengambil alih seluruh proses penanganan perkara lahan sawit yang ditangani para penyidik di Polres Pasangkayu.

Ia mengecam dugaan ketidakprofesionalan Polres Pasangkayu, karena dianggap lebih condong ke pihak perusahaan sawit dalam menangani laporan-laporan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak tersudutkan.

Jack mengungkapkan, pada Mei 2025, pihaknya telah melaporkan ke Polda Sulbar terkait penyerobotan lahan masyarakat seluas 635 hektar. Namun laporan tersebut dihentikan oleh Ditrekrimsus Polda Sulbar dengan alasan perusahaan tidak perlu diberikan sanksi pidana melainkan hanya sanksi administratif.

Di sisi lain, Hasri Jack menyoroti laporan yang diajukan oleh anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yang melaporkan kembali masyarakat.

“Tapi apa yang terjadi, laporan di Ditreskrimum Polda Sulbar dihentikan dan tidak cukup bukti, laporan perusahaan sawit di Krimsus juga dihentikan karena tidak cukup bukti,” paparnya.

Untuk itu ia mengapresiasi Polda Sulbar atas penghentian laporan terhadap masyarakat.

Namun, ia mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyerukan untuk membersihkan institusi kepolisian dari penghianat.

Hasri Jack juga menyinggung kondisi internal Polri yang sedang berbenah. “Polri hari ini sedang berbenah, jangankan sekelas Kapolres dan Kasatreskrim, Kapolda Sulbar saja hari ini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ungkapnya.

Ia pun menyerukan kepada jajaran Bhayangkara di Polda Sulbar untuk tidak mengorbankan jabatan dan seragam kartena kepentingan kelompok tertentu.

Ia juga mengkritik logika hukum para penyidik di Polres Pasangkayu. “Kata penyidik, betul adinda itu di luar HGU, tetapi mereka yang tanam. Logika hukum yang sangat cacat, bolehkah saya sebagai masyarakat menanam sawit di Polda Sulbar hari ini lalu kemudian saya akan mengakui bahwa ini punya saya?” ujarnya,

“Kami tidak meminta kepolisian untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, tetapi kami meminta kepada kepolisian menegakkan aturan secara objektif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, para pengunjuk rasa meminta Polda Sulbar untuk mengambil alih semua penanganan konflik agraria di Pasangkayu.  “Kami menganggap Polres Pasangkayu sudah tidak bisa dipercaya lagi,”terangnya.

Keresahan masyarakat semakin menyeruak dengan penahanan dua orang warga dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, tanpa kejelasan status hukum. Sebab alat bukti yang dilampirkan perusahaan yakni hanya tanda terima bukti pembelian pupuk dan bukti perawatan. Kemudian, lokasi yang dilaporkan dugaan pencurian dan penyerobotan adalah lokasi yang baru tiga hari lalu disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 861,7 hektar.

Polda Sulbar Janji Evaluasi

Menanggapi desakan pengungjuk rasa, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulbar AKBP Andi Jangan Lolo mengemukakan keyakinannya bahwa apa yang pendemo lakukan hari ini tidak lain tak bukan adalah menuntut supaya Polri itu bisa bekerja secara profesional. Mungkin karena kecintaan kepada Polri.

“Sekaitan dengan perusahaan, memang sudah pernah dilaporkan di Direskrimum Polda Sulbar. Dan dalam proses penanganan perkara itu, penyelidikan yang dilakukan membuktikan bahwa apa yang dilaporkan perusahan itu adalah di luar HGU-nya, hasil pengkajian dari BPN Pasangkayu, dan itu sudah dilakukan gelar perkara,” kata Andi Jangan Lolo.

“Dan kami juga kaget, tadi disampaikan bahwa yang dilaporkan perusahaan itu lagi objek yang sama, lokus yang sama, kemudian naik di tahap penyidikan. Inilah mungkin yang menjadi dasar, menjadi acuan untuk kita di Poda ini sebagai pembina fungsi, ini nanti akan saya laporkan ke pimpinan dalam hal ini pak direktur,” lanjut Andi Jangan Lolo menjelaskan.

“Dan saya yakin akan membentuk tim untuk melakukan analisah dan evaluasi. Ini dari Krimum. Dan mungkin teman-teman dari Irwasda, apa lagi tadi disampaikan sudah ada surat, itu biasanya segera ditindaklanjkuti, dan biasanya melakukan koordinasi dengan krimum,” paparnya.

Terkait masalah penarikan kasus itu, lanjut Andi Jangan Lolo, nanti pihaknya akan melihat setelah dilakukan pengkajian. “Karena kami selaku pembina fungsi itu menuntut agar anggota bekerja secara profesional. Karena memang kita pahami bahwa Reskrim adalah garda terdepan didalam melakukan penegakan hukum. Dan itu adalah wajah Polri. Nah ketika dia keliru dan salah dalam melakukan penegakan hukum, maka rusak semua,” ungkap Andi Jangan Lolo.

Oleh karena itu sekali lagi ia mengucapkan terima kasih kepada yang sudah melakukan penyampaian aspirasi terhadap apa yang terjadi di Pasangkayu. “Kami akan laporkan ke pimpinan untuk kemudian kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itum perwakilan dari Itwasda Polda Sulbar, AKP Rusli, menyampaikan bahwa terkait dengan surat yang dilayangkan tanggal 5 Juli 2025, dalam aturan, untuk setiap surat yang masuk itu ada rentan waktu yang diberikan kepada Itwasda untuk menjawab surat itu.

“Insya Allah kami akan bekerja maksimal. Nanti apa hasil dari telaah kami, apa hasil pemeriksaan kami untuk seluruh proses lidik dengan sidiknya, itu akan disampaikan dalam surat balasan kami. Kemudian aspirasi yang kami dengar terkait kinerja-kinerja, nanti akan kami laporkan ke pimpinan,” ujarnya.

Kejati Sulbar Buktikan Keseriusan

Menjawab tuntutan pada pendemo, Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben menyampaikan, pertama, keseriusan sudah ditunjukkan dengan turunnya Satgas Penertiban Kawasanb Hutan (PKH). Satgas itu dari Kegung, bekerjasama Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu. Dan telah memasang plang pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yang selama ini dikelola PT. Pasangkayu.

“Jadi ini adalah tim terpadu yang dibentuk Presiden untuk pemberantasan kawasan perkebunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, yang bersinggungan dengan masyarakat terhadap sawit seluruh Indonesia, bukan cuma disini,” ucap Asben.

Kedua, lanjutnya, mengenai proses penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan, sudah jelas tim sudah datang kesana. “Bersabar teman-teman sekalian. Kami tidak diam sampai hari ini. Penegakan hukum di Sulbar terhdap sawit akan terus ditegakkan sampai hari ini. Tolong bersabar. Kalau ada data, ada temuan yang anda dapatkan, silahkan datang kemari. Betul dokumennya, benar, maka bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Itu yang penting. Jangan bukti yang abal-abal ya, ini aparat hukum disini. Bukan main-main kita disini. Keseriusan ini sudah membuktikan, ada plang disana,” tegasnya.

Asben juga menyampaikan bahwa pihak Kejati Sulbar juga sudah menerima data mengenai grup PT. Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu. Pihaknya akan akan melakukan pendalaman terhadap data-data dan aduan yang telah masuk.

“Cerita anda tentang Astra di Pasangkayu, kami sudah terima juga. Sisa mendalami itu. Ini ribuan hektar, bukan satu herktar saja. Pemilahan antara hak masyarakat, kawasan hutan, dan perusahaan, perlu diteliti dengan baik. Dan kita ndak sembarang, harus penelitian yang objektif, dengan analisa yang sesuai SOP kami,” ungkap Asben.

“Kalau dari sisi tindak pidana kehutanan, itu bukan ranah kami, tapi di kepolisian. Silahkan anda koordinasikan dengan baik. Kalau tindak pidana korupsi, ada disini salah satu tempatnya. Ini yang perlu teman-teman pahami. Kami bekerja ini, tidak diam. Jadi tunggu hasilnya, teman-teman wartawan akan menginformasikan semua perkembangannya,” tutup Asben. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version