Jabatan DPRD tak Bisa Sementara, DPR Dalami Putusan MK

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

SULBAR EXPRESS – Komisi II DPR RI menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, karena mekanisme jabatan DPRD tidak bisa diisi hanya sementara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pokok permasalahan yang timbul akibat putusan MK itu adalah masa jabatan DPRD. Pasalnya jika pemilu dipisah dan harus berjarak 2 hingga 2,5 tahun, maka jabatan DPRD akan kosong.

“Intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu yang yang sebetulnya jadi isu utama itu. Tidak ada mekanisme DPRD sementara,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa putusan MK itu menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, terlalu banyak UU yang perlu diubah untuk bisa menjalankan putusan MK tersebut, karena poin-poinnya bersangkutan dengan Undang-Undang (UU( Pemilu, UU Pilkada, UU pemerintahan daerah, hingga UU Otonomi Khusus.

“Berarti harus ada undang-undang baru, undang-undang transisi misalnya. Jadi banyak faktor yang menjadikan ketatanegaraan kita jadi berubah total. Keputusan MK itu terlalu jauh,” kata dia.

Di sisi lain, dia menilai bahwa jika putusan MK itu dijalankan maka akan berpotensi terjadi kekosongan jabatan DPRD hingga 3 tahun lamanya. “Misalnya kita bicara begini, 2 tahun atau 2,5 tahun setelah DPR dilantik. DPR dilantik saja itu sudah 8 bulan kemudian,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI juga masih menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemilu, yang juga berpotensi digelar di Badan Legislasi DPR. “Jadi banyak faktor lah. Kami tentu harus menimbang dan mendengar masukan dari pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan para ketua umum,” tandasnya. (ant/*)

  • Bagikan