SULBAR EXPRESS – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Keputusan itu menuai sorotan dari Parlemen RI, sekaligus sebagai bentuk respon atas beragam polemik di masyarakat.
“Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” papar Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 15 Juli.
Dia menekankan, pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan kebudayaan yang bersifat universal dan mewakili seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan, kebudayaan tidak boleh dijadikan simbol eksklusif oleh kelompok atau kepentingan tertentu.
“Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkan bahwa kebijakan publik yang menyentuh aspek kebudayaan, perlu memiliki dasar yang kokoh agar tidak memunculkan perpecahan maupun kontroversi.
“Ini tidak boleh kemudian tanpa dasar. Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat” imbuh Puan.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Sementara, Fadli menyebut tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. (jpg/*)