Terdampak Banjir 2022, Delapan Rumah di Bebanga Mamuju akan Direhab Tahun Ini

  • Bagikan
Rapat koordinasi antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju terkait rehab rumah rusak terdampak banjir di Bebanga, Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar berencana merehab rumah rusak terdampak banjir di Kelurahan Bebanga, Kabupaten Mamuju, yang terjadi Oktober 2022 silam.

Pemprov kini berkolaborasi dengan Pemkab Mamuju mempersiapkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Diantaranya melalui rapat lintas sektor di Ruang Rapat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar, baru baru ini.

Pertemuan dipimpin Plt. Kadis Perkimtan, Maddareski Salatin. Dihadiri oleh perwakilan Bapperida Sulbar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten, Dinas Perkimtan Mamuju, Camat Mamuju serta Lurah Bebanga.

“Kita semua hadir untuk membahas persiapan rehabilitasi rumah terdampak banjir untuk menciptakan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam kegiatan rehab nantinya,” ujar Maddareski.

Bencana banjir di Kelurahan Bebanga terjadi pada 11 Oktober 2022 silam dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, dalam hal ini Bupati Mamuju telah mengajukan Proposal Permohonan Bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Namun begitu, proposal tersebut baru dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimtan Sulbar tahun ini. Ada delapan rumah akan direhabilitasi tahun ini yang dananya disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 melalui Dinas Perkimtan Sulbar.

“Ada delapan rumah yang akan kita rehabilitasi yang mekanismenya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan, yang mana mereka harus bertanggungjawab terhadap pemafaatan yang kita berikan, mulai dari pembelian bahan bangunan sampai pada upah tenaga kerja,” urai Maddareski.

Setelah rapat koordinasi ini, Pemda akan mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme serta ketentuan apa saja yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan.

Maddareski menyampaikan, setelah APBD Perubahan 2025 ditetapkan, maka Dinas Perkimtan Sulbar akan memulai pengerjaan rehabilitasi rumah tersebut. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version