DPRD Polman Konsultasikan Penyusunan 20 Ranperda ke Biro Hukum Sulbar

  • Bagikan
Biro Hukum Pemprov Sulbar menerima konsultasi Bapemperda DPRD Polman.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Biro Hukum Pemprov Sulbar melalui Bagian Peraturan Perundang-udangan Kabupaten/Kota menerima kunjungan jerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Polewali Mandar (Polman), Rabu 16 Juli 2025.

Dalam kunjungan ke Pemprov Sulbar, hadir Ketua Bapemperda DPRD Polman Abdul Muin bersama anggota. Kedatangannya disambut Kepala Bagian (Kabag.) Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Afrisal didamping oleh Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemrov Sulbar. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum.

Dalam pertemuan, Afrisal menyampaikan bahwa Biro Hukum mempunyai tugas melakukan evaluasi dan fasilitasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten.

Afrisal juga menyampaikan tahapan atau proses pengusulan Ranperda, dan memastikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Polman memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

“Hal ini juga sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sulbas Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Polman Abdul Muin menyampaikan bahwa di Tahun 2025 Kabupaten Polman akan mengusulkan 16 Ranperda dan 4 Ranperda inisiatif DPRD  yaitu Perda tentang Pesantren, Perda tentang Zakat, Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Perda tentang Pasar Raya.

Di akhir pertemuan, Afrisal mengatakan kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya Bapemperda dalam menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, implementatif, yang memiliki dasar hukum yang jelas dan memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version