Hak Kliennya Tak Dibayarkan, Adhi Bintang Laporkan PT. Masindo Mitra dan PT. Bagus Jaya ke Polres Sorong

  • Bagikan
Hartanto Kurniawan bersama kuasa hukumnya, Adhi Bintang.

SORONG, SULBAR EXPRESS – PT. Masindo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi, yang dipimpin Direktur Utama Ronald Louis Sanuddin, menghadapi tuduhan serius mengenai hak-hak karyawan yang dilanggar.

Hingga saat ini, gaji karyawan yang bernama Hartanto Kurniawan, yang menjabat sebagai Manajer Operasional, dengan besaran gaji sebesar Rp 30 juta per bulan, belum dibayarkan sejak bulan Oktober 2024.

Adhi Bintang, SH., selaku kuasa hukum Hartanto Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan bijaksana.

Dua surat somasi telah dilayangkan kepada perusahaan, menuntut penyelesaian atas tunggakan gaji serta hak-hak kliennya, termasuk uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan. Namun, kedua surat somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak perusahaan, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajibannya.

“Kami berkesimpulan bahwa tindakan perusahaan dapat dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan hak-hak klien kami secara sengaja,” ungkap Adhi Bintang.

Oleh karena itu, Adhi telah melaporkan Direktur Utama PT. Masindo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi ke Polres Kabupaten Sorong, Papua Barta Daya, dengan dugaan penggelapan gaji yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dan laporan kliennya telah teregistrasi dengan Nomor Laporan kepolisian : LP/B/172/VII/2025/SPKT/POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT DAYA. Pada tanggal 18 Juli 2025 .

Selain itu, Adhi Bintang juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong untuk memfasilitasi dan mediasi terkait permasalahan ini. Ia mencatat total nilai hak-hak klien kami diluar gaji yang tidak terbayarkan yang telah dilaporan atas dugaan penggelapan gaji harus diselesaikan pihak perusahaan.

Menurut perhitungan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, diperkirakan mencapai milyaran rupiah. Sebab masa kerja kliennya yang telah mencapai 17 tahun di perusahaan tersebut dengan jabatan terakhir sebagai Manager Oprasional lada dua perusahaan yakni PT. Masindo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya agar hak-hak klien kami dapat dipenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adhi Bintang.

Ua juga menegaskan jika perlu perusahaan-perusahaan nakal seperti ini harusnya dievaluasi bahkan diberi sanksi pencabutan izin.

“Laporan klien kami ini tentu akan menjadi pintu masuk bagi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong untuk melakukan pengecekan, apakah masih ada karyawan-karyawan di dua perusahaan ini yang mengalami nasib serupa,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version