Komisi II Tampung Aspirasi Publik Terkait Pemisahan Pemilu

  • Bagikan
Ilustrasi rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.

SULBAR EXPRESS – Komisi II DPR RI masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menyebut masih cukup waktu untuk mengkaji putusan tersebut mengingat pelaksanaan pemilu dilakukan tahun 2029.

“Kita gunakan (waktu sebelum Pemilu) untuk mengkaji lebih dalam dan kemudian menampung aspirasi publik. Tujuannya agar pelaksanaan pemilu lebih baik dan berkualitas,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Saat ini, Komisi II tetap menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyikapi putusan MK tersebut.

“Jeda waktu panjang ini kita gunakan untuk menerima masukan berbagai pihak supaya pemilunya berjalan dengan baik,” tandas Bahtra. (*)

  • Bagikan