Data Pribadi Rakyat Indonesia Bakal Dikelola Perusahaan Amerika Serikat

  • Bagikan
Bendera Indonesia - Amerika Serikat.

SULBAR EXPRESS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi rakyat Indonesia akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lembar Fakta Amerika Serikat dan Indonesia dalam mencapai kesepakatan tarif dagang yang dikutip dari laman resmi Whitehouse.org, pada Rabu 23 Juli.

Dalam lembar fakta atau fact sheet itu, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari penghapusan hambatan perdagangan digital.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi fact sheet dalam laman resmi Whitehouse, seperti dikutip Jawapos.

Lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah lama mengupayakan reformasi itu sejak beberapa tahun lalu. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” lanjut pernyataan itu.

Tak hanya persoalan perlindungan data pribadi, Amerika Serikat dan Indonesia juga akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Terlebih, Indonesia memang telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk “produk tak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.

Hal itu guna mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Selain itu juga mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

Lebih lanjut, Gedung Putih juga mengumumkan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan segera menandatangani joint statement terkait tarif impor. Adapun kesepakatan ini untuk memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.

Gedung Putih merilis bahwa hingga saat ini AS mengalami defisit perdagangan barang terbesar kelima belas dengan Indonesia. Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia adalah USD 17,9 miliar pada tahun 2024.

Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen sedangkan tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen.

Lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah lama mengupayakan reformasi itu sejak beberapa tahun lalu. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” lanjut pernyataan itu.

Tak hanya persoalan perlindungan data pribadi, Amerika Serikat dan Indonesia juga akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Terlebih, Indonesia memang telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk “produk tak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor. Hal itu guna mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Selain itu juga mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

Lebih lanjut, Gedung Putih juga mengumumkan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan segera menandatangani joint statement terkait tarif impor. Adapun kesepakatan ini untuk memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.

Gedung Putih merilis bahwa hingga saat ini AS mengalami defisit perdagangan barang terbesar kelima belas dengan Indonesia. Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia adalah USD 17,9 miliar pada tahun 2024.

Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen sedangkan tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen.

Setelah adanya proses negosiasi, tarif impor dari AS yang dikenakan untuk Indonesia telah disepakati sebesar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Di sisi lain, barang-barang dari Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau nol persen tarif. (jpg)

  • Bagikan