Gadis Disabilitas di Polman Dirudapaksa Bergiliran, Lima Pelaku Diringkus, Tiga Masih DPO

  • Bagikan
Lima pelaku pemerkosaan gadis penyandang disabilitas di Polman digiring ke sel tahanan Polres Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Polres Polman meringkus lima pelaku tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap gadis disabilitas di bawah umur inisial T (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, Rabu 23 Juli 2025.

Saat ini kelima pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Lolres Polman. Masing-masing pelaku inisial R, A, T, P, MF. Sementara tiga orang diantara pelaku masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris  menjelaskan, awalnya korban berada di kediaman ibunya di Kecamatan Polewali untuk liburan. Kemudian korban diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R (14) yang merupakan tetangganya di Polewali untuk pergi jalan-jalan, makan dan akan diberikan uang oleh R.

“Setelah korban, T, keluar bersama R. Kemudian R melakukan video call kepada temannya dan mengirimkan foto korban. Tak lama berselang, ia dijemput pelaku inisial A, mereka berboncengan tiga menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Kasi Humas Polres menjelaskan, korban T lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Binuang. Dua pelaku lainnya kemudian datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R dan A.

“Korban penyandang disabilitas ini ditarik saat di atas rumah kosong. Disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku,” katanya.

Muhapris menyebutkan, dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut. Setelah itu korban diberitahukan akan dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya. Namun faktanya, korban dibawa ke rumah lain yang berada di Kecamatan Campalagian.

“Di lokasi kedua, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, korban kembali disetubuhi oleh tiga pelaku lain berinisial R, B, dan M. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO. Total delapan pelaku, lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Muhapris menuturkan, pelaku  memperkosa korban secara bergiliran dan diminta agar tidak berisik, namun korban yang tak terima perlakuan pelaku tak mampu melawan.

“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan,” terangnya.

Muhapris menambahkan, kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah orang tuanya, namun wajah  korban selalu murung dan kerap menangis sendirian di dalam kamar, sehingga Ibu korban menaruh curiga atas perubahan prilaku anaknya.

“Korban dengan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran,” bebernya.

Dari kejadian tersebut ibu korban menghubungi suaminya yang berada di Kecamatan Campalagian. Ia meminta suaminya untuk menjemput anaknya yang telah jadi korban pemerkosaan, mereka pun mengajak korban untuk menunjukkan tempat dimana korban diperkosa.

Setelah sampai di rumah yang dimaksud, secara tidak sengaja salah satu pelaku melintas depan rumah TKP kedua di Kecamatan Campalagian. Sehingga korban secara refleks langsung menunjuk dan menyampaikan kepada ayahnya dengan bahasa isyarat bahwa orang tersebut salah satu dari pelaku pemerkosaan terhadap dirinya.

Dari penyampaian korban kepada ayahnya, dengan sigap ayah korban mengamankan orang yang di maksud dan membawanya ke Polsek Campalagian.

Polisi yang menerima laporan ini langsung bergegas menangkap para pelaku pemerkosaan yang berjumlah delapan orang. Saat ini lima pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama.

Mereka disangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ndi)

  • Bagikan