Wamen Rangkap Komisaris Bisa Memicu Konflik Kepentingan

  • Bagikan

SULBAR EXPRESS – Mahkamah Konsitusi (MK) telah melarang wakil menteri (Wamen) menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier. Karena itu harus dipatuhi.

“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025. 

Begitu pernyataan Pakar hukum tata negara tersebut, menyikapi maraknya fenomena rangkap jabatan puluhan wamen di kabinet.

Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.

Menurut mantan Menko Polhukam ini, rangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

*Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” tegas Mahfud.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dinormalisasi, maka akan muncul ketidaktaatan hukum. “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” imbuh dia, dikutip kantor berita politik.

Pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. (rol/*)

  • Bagikan

Exit mobile version