MAMUJU, SULBAR EXPEESS — Rokok ilegal masih beredar Sulbar. Atas hal itu, sorotan pun kini tertuju pada pihak Bea Cukai.
Kantor Bea Cukai Parepare diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Sulbar.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusi ilegal kian menguat setelah Kantor Hukum HJ Bintang & Partners melayangkan surat resmi bernomor 082/HJ-B&P/VII/2025 yang menuntut tindakan konkret dari otoritas pengawasan cukai tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pita cukai, bahkan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional. Ini bukan sekadar soal kehilangan penerimaan negara, tapi sudah masuk kategori kejahatan publik yang dibiarkan begitu saja,” tegas Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Selasa 29 Juli 2025.
Menurut Hasri, lambannya respons Bea Cukai Parepare dalam menindak laporan-laporan masyarakat dapat dianggap sebagai bentuk kongkalikong dengan jaringan distributor rokok ilegal. Hingga kini belum ada upaya serius seperti penyitaan barang bukti, penutupan gudang distribusi, atau pengungkapan rantai pemasok.
Hasri menyebut bahwa praktik peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, serta Pasal 1 angka 1 UU Cukai yang menegaskan bahwa cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu karena dampaknya yang merusak dan membahayakan masyarakat.
Tidak hanya itu, dari penelusuran yang diterima pihak kantor hukum ini, produk rokok ilegal yang beredar luas di Sulbar sebagian besar berasal dari wilayah Sulsel, dan disinyalir disimpan di sejumlah gudang tersembunyi di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju. Namun hingga kini belum ada tindakan penyisiran maupun penyegelan terhadap lokasi-lokasi tersebut.
Karena itu, HJ Bintang & Partners mengajukan tuntutan tegas kepada Bea Cukai Parepare. Berikut isi tuntutannya:
1. Melakukan Operasi Pasar dan Operasi Gabungan di seluruh wilayah Sulbar, terutama di Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju, dan Pasangkayu yang menjadi titik-titik utama distribusi rokok ilegal.
2. Menindak tegas seluruh pelaku usaha, agen, distributor, dan pengecer yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
3. Melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat Bea Cukai Parepare, guna mengungkap dugaan pembiaran, kompromi, atau keterlibatan aktif dalam jaringan mafia cukai.
4. Menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai status penanganan perkara rokok ilegal yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda Sulbar ke Bea Cukai, namun tak kunjung ada perkembangan.
5. Membongkar mata rantai distribusi dan perlindungan terhadap mafia rokok ilegal, dari lapisan terbawah hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat negara.
“Bea Cukai jangan jadi bagian dari mafia. Kami minta tindakan nyata, bukan alasan administratif. Jika tidak ada progres dalam waktu dekat, kami akan teruskan laporan ini ke Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI, hingga penegak hukum lainnya,” tegas Hasri.
Menurutnya, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi negara, terlebih di tengah kondisi fiskal yang membutuhkan optimalisasi penerimaan negara. HJ Bintang & Partners juga membuka ruang audiensi resmi dengan Bea Cukai, dan jika tetap bungkam, pihaknya mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai di wilayah Sulawesi.
“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran fiskal. Ini adalah kejahatan publik yang menyesatkan pasar, merusak kesehatan rakyat, dan menghancurkan kepercayaan pada institusi negara,” tutup Hasri. (*)