POLMAN, SULBAR EXPRESS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diskrumkitan) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyerapan aspirasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Balitbangren Polman, Selasa 30 Juli 2025.
FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Balai BP3KP, Bappeda Sulbar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Disrumkintan Sulbar, Pj. Sekda Polman, Dinas PU dan Tata Ruang, DLHK, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, para camat, lurah, kepala desa, akademisi, dan unsur lainnya.
Kepala Diskrumkitan Polman Mujahidin mengungkapkan, berdasarkan SK Bupati Polman nomor 2320 tahun 2024, terdapat 18 lokasi kawasan kumuh di enam kecamatan di Polman dengan total luas mencapai 160,54 hektar. “Fakta ini menjadi landasan penting dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan,” terangnya.
Mujahidin menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan naskah akademik Ranperda yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan kumuh secara lebih terstruktur dan terarah.
“Beberapa tempat dan lokasi di Polewali Mandar telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Ini merujuk pada amanat UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal layak, dan mendapat lingkungan hidup yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Polman Ahmad Saefuddin menegaskan, pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan Ranperda, hal itu agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Inilah satu proses yang harus kita lalui, mengingat Perda sangat penting. Dengan memberikan masukan, kita tahu kalau Perbup itu kan hanya mengikat secara internal. Oleh karena itu, lahirnya Perda diharapkan memberikan manfaat nyata bagi daerah Polewali Mandar,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan Ranperda yang akan dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, namun juga partisipatif dan berkelanjutan, serta mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan kumuh Kabupaten Polman. (ali)