PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Dinas Perkebunan Sulbar bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Perizinan Usaha Perkebunan, Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), pada Rabu 30 Juli 2025.
Agenda ini memastikan keselarasan antara data perizinan yang dimiliki oleh perusahaan dengan data yang tercatat disistem pemerintah, khususnya melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan di Sulbar,” ungkap Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia.
Kamalia didampingi Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong, Staf Dinas Perkebunan Sulbar dan tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu.
Dalam forum, Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong mengurai regulasi terkait kegiatan ini.
“Yaitu, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang FKPMS, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” ungkap Agustina.
Agenda ini juga dihadiri perwakilan dari pihak Perusahaan termasuk administrator, tim legal dan tim CSR dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Astra Grup yaitu Surya Raya Lestari I, Surya Raya Lestari II, PT Letawa, PT Pasangkayu dan PT Mamuang.
Berdasarkan data yang ada di SIPERIBUN dari 16 Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Sulawesi Barat hanya 14 Perusahaan yang melakukan update data, 2 perusahaan yang belum melakukan update data tersebut sementara dikoordinasikan dengan dinas kabupaten terkait.
Dengan kegiatan ini, pemerintah dan pelaku usaha selaku mitra berharap terciptanya keselarasan data dan kepatuhan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan inklusif. (min)