Polres Gelar Proses Diversi Kasus Kekerasan Anak 

  • Bagikan

POLEWALI, SULBAREXPRESS.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Sat Reskrim Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, Senin lalu.

“Sekiranya Segala permasalahan yang melibatkan anak dibawa umur agar dilakukan mediasi dan dialog diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana untuk mencapai keadilan restoratif,” ujar Kapolres Polman melalui Humas Polres Polman, kemarin.

Dalam hal, Unit PPA Sat. Reskrim mengundang pihak terkait dalam rangka mediasi untuk program Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Polewali, Peksos (Pekerja Sosial l), keluarga korban, dan keluarga tersangka.

Proses diversi kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur Sy (15), pelajar Kecamatan Matakali terhadap An (14), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 / Res Polman / Spkt, tanggal 25 Januari 2022.

Proses Diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah.

Keterangan resmi Humas Polres Polman juga menyebutkaan bahwa Petugas Bapas, Abd Radyid Hendarto mengatakan, pihaknya merekomendasikan Tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat menjalani sanksi sosial yakni salat lima waktu secara berjamaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya. (rls)

 

  • Bagikan