ASN Dilarang Mudik Pakai Randis

  • Bagikan
Sejumlah kendaraan dinas terparkir di area gubernuran Sulbar di Mamuju, kemarin. Selama mudik ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama cuti ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, ASN dapat mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Tentunya, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris Dp mengatakan mengenai cuti bersama telah diatur dalam peraturan. Ia mengatakan mekanisme cuti tidak boleh keluar dari ketentuan yang ada.

“Mekanisme cuti harus sesuai ketentuan yang ada, kita tidak boleh menambah atau mengurangi, kita mau ASN sedisiplin mungkin,” kata Idris, Selasa 19 April 2022.

Sekprov menegaskan, edaran tersebut juga mengatur mengenai larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN.

“Termasuk agar tidak menggunakan mobil dinas, saya sendiri tidak menggunakan mobil dinas. Setiap pimpinan harus mengikuti ketentuan yang ada, agar disiplin termasuk
larangnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

Esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, buka digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Sementara Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali surat edaran mengenai mekanisme cuti telah diterima. Pihaknya telah menindak lanjuti surat edaran tersebut untuk diteruskan ke gubernur.
“Gubernur akan tindak lanjuti surat edaran tersebut, termasuk waktu dekat akan membuat surat edaran,” ungkapnya.

Ia pun berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Ia juga tidak lupa diingatkan agar selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

“Tentu akan ada sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan,” sebutnya. (idr/chm)

Berikut Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran 2022

  • 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022
  • 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
  • 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri
  • 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022
  • 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.
  • Bagikan