Bela Mardani Maming, LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI Minta KY Pantau Persidangan di Banjarmasin

  • Bagikan
Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI, mendatangi Komisi Yudisial dan melakukan audiensi. -- dok. hipmi --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Perwakilan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY), Jumat 22 April 2022.

Kedatangan mereka untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengutus tim melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam perkara tersebut, Dwidjono Putrohadi Sutopo, menjadi terdakwa.

Permintaan untuk melakukan melakukan pengawasan itu disrbabkan adanya kekhawatiran LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengenai adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Bendum PBNU sekaligus Ketum HIPMI Mardani Maming yang menjadi saksi dalam persidangan kasus ini.

Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani Maming pada pekan lalu, 18 April 2022, telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan tim pemantauan persidangan,” tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa.

Selain itu, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsha juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani. “Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU,” ucapnya.

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham menyampaikan harapannya pada KY. “Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” ucapnya lagi. (*)

  • Bagikan