Bahas Persiapan Pemilu 2024, Anggaran Belum Final

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan konsinyering dalam rangka membahas persiapan Pemilu 2024. Kegiatan ini dilakukan pada 13-15 Mei 2022.

“Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat konsindering ini. Di antaranya melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detil terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Jumat 13 Mei 2022.

Komisi II dan Pemerintah terus meminta KPU serta Bawaslu untuk mengefisienkan anggaran dari pengajuan awal sebesar Rp 86 triliun. Terakhir sudah di rasionalisasi menjadi sekitar Rp 76 triliunan. Meski demikian, kata Guspardi, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini.

“Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, KPU mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari dan pemerintah ingin 90 hari. Sementara sejumlah fraksi Komisi II mengusulkan masa kampanye yang lebih singkat yaitu sekitar 60-75 hari.

“Tujuannya, memberikan efektivitas dan efisiensi terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik,” ujar Guspardi.

Guspardi berujar, penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap regulasi PKPU dan juga akan terjadi penghematan anggaran, dimana pengadaan logistik Pemilu bisa lebih efektif dan efisien. Terlebih, yang tidak kalah penting dibahas lebih lanjut mengenai penggunaan sistem digital e-recap.

“Dimana sebelumnya pada Pilkada serentak kan sudah pakai e-recap walaupun baru bersifat uji coba. Kalau nanti kita sepakati menjadi permanen, tentu ini akan berkonsekuensi dengan pengadaan internet dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Selain itu persoalan yang perlu dikaji juga terkait standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa Pemilu. Hal ini perlu dikaji agar penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak beririsan dengan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kita berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya lebih paripurna, karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebik baik dari pemilu sebelumnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (jp)

  • Bagikan