DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Raker Pekan Depan, Tahapan Pemilu 2024 Akan Diputuskan

  • Bagikan
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024. -- dok. jawapos.com --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II segera mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk menindaklanjuti kesepahaman dan menyamakan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering 13 Mei lalu.

Guspardi menjelaskan, tapat konsinyering kemarin digelar sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detail soal anggaran yang menurutnya masih jumbo.

Setidaknya ada beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun.

Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari, dan fraksi DPR meminta 60 hari.

“Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024,” tutur politikus PAN ini dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Mei 2022.

Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu kursial ketiga, mengenai sengketa pemilu. Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.

Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respons positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari.

Isu keempat yaitu disepakati bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting). Hal ini dikarenakan infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019,” lanjut Guspardi.

Hasil kesepakatan dalam konsiyering akan segera dibicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Raker antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Senin 23 Mei 2022.

“Kita berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (jp)

  • Bagikan