JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pengadilan Tinggi Banten telah menjatuhkan vonis bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey berdasarkan putusan yang keluar pada 20 Mei 2022 lalu. Putusan tersebut bersifat mengikat terkecuali ada bukti lain yang menunjukkan kebalikannya.
Citra Kirana selaku istri memberikan dukungan untuk Rezky Aditya melakukan tes DNA. Perempuan berhijab itu pun siap dengan apapun hasil yang keluar dari tes DNA tersebut nanti. Termasuk jika Kekey dinyatakan anak biologis Rezky Aditya.
“Kalaupun memang nanti hasilnya terbukti menjadi ayah biologis dari ananda Naira, itu tidak akan mengubah keadaan rumah tangga saya. Insya Allah saya siap menerima takdir saya dengan lapang dada,” ucap Citra Kirana melalui sebuah video yang diposting di YouTube Citra Kirana Rezky.
Memutuskan menikah dengan seseorang, baginya, mengharuskan menerima apapun kekurangan dari masa lalunya. Hal itu sudah menjadi komitmen Citra Kirana sejak akan menikah dengan Rezky Aditya.
“Bagi saya, setiap manusia pasti memiliki masa lalu yang kurang baik, tidak ada yang sempurna di dunia ini termasuk saya dan juga suami saya. Saya menikah dengan suami saya, saya menerima dengan seutuhnya. Saya menerima semua masa lalunya. Bagi saya tidak perlu lagi mempertanyakan lagi kenapa masa lalunya,” jelasnya.
Citra Kirana yakin di balik kejadian ini akan ada hikmah yang dapat dipetik untuk dirinya dan juga Rezky Aditya. Munculnya kasus ini dipastikan perempuan yang akrab disapa Ciki, tidak akan merongrong keutuhan rumah tangganya.
“Harapan saya semoga masalah ini cepat selesai dengan baik sebagaimana mestinya. Saya bisa melanjutkan hidup saya dan keluarga saya dengan tenang tanpa keributan,” tandas Citra Kirana.
Kasus ini berawal sejak pihak Wenny Ariani membuat pernyataan mengejutkan telah memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Kasus ini kemudian dimasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh gugatan Wenny terkait pengakuan anak. Putusan dijatuhkan pada 3 Februari 2022 lalu.
Tak puas dengan hasil putusan majelis hakim PN Tangerang, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Setelah kasusnya diteliti, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan Wenny. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2022 dan belum berkekuatan hukum tetap sampai sekarang. (jp)