Terlilit Utang, Enam Wanita di Kolaka Berbuat Terlarang, Beberapa Pelaku Ternyata ASN

  • Bagikan
Kasat Reskrim (kiri), Kapolres (tengah), dan Kabag Ops Polres Kolaka saat melakukan konferensi pers. -- jpnn --

KOLAKA, SULBAREXPRESS – Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.

Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R. Beberapa pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Gede Pranata mengatakan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.

“Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu,” ucap Gede dilansir dari sultra.jpnn.com (grup sulbarexpress.co.id), Jumat 27 Mei 2022.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya. “(Digadai, red) variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta,” kata Gede.

Aksi kejahatan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.

“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Gede.

Dia menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (jpnn)

  • Bagikan