PNS Calon Kades dan Perangkat Desa, Komisi I Konsultasi BKN Makassar

  • Bagikan
KUNKER. Komis I DPRD Majene foto bersama saat melakukan Kunker ke BKN Wilayah IV Makassar.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar.

Kunker ini, untuk konsultasi dan menindak lanjuti surat edaran BKN Pusat Nomor 4/SE/XI/2019 Tentang PNS yang menjadi Kepala Desa dan Perangkap Desa.

“Kunjungan kita, pada Selasa 7 Juni lalu, bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene,” terang Budi Mansur Anggota DPRD Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 13 Juni.

Budi menjelaskan, dari hasil konsultasi bahwa apabila seorang kepala desa atau aparat desa dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan catatan dibebas tugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS. “Kecuali tunjangan jabatan tidak boleh mendapatkan,” terang.

Selain itu, apabila juga terdapat kepala desa dan perangkat desa lolos dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer harus memilih salah satunya dan tidak boleh merangkap tugas.

“Dari dasar inilah, sehingga kami dari Komisi I DPRD Majene menyampaikan ke pihak PMD untuk mendata semua kepala desa dan aparat desa, untuk menghindari dobel job dan doble penggajian, karena berpotensi menjadi temuan pemeriksa,” pintanya.

“Dia Berharap, agar PNS yang menjadi kepada desa dapat memahami Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi, (1) Pegawai Negeri Sipil mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

“Juga termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 43 pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya. (1) Pegawai Negeri Sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya. (hfd)

  • Bagikan