Kaji Penguatan Lembaga Adat, Balitbangda Sulbar Bersama Tokoh Adat Gelar FGD di Bonehau

  • Bagikan
Kepala Balitbangda Sulbar Safaruddin S.DM, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang, Camat Bonehau Sinardianto, Kepala Desa Bonehau Elfian, serta para Tobara Talondo Bonehau saat FGD tentag kajian penguatan lembaga adat di Talondo, Desa Bonehau Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Kamis 23 Juni 2022.

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulbar menggelar focus group discussion (FGD) tentang kajian penguatan lembaga adat di Desa Bonehau Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam FGD itu hadir Kepala Balitbangda Sulbar Safaruddin S.DM dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang, masing-masing sebagai narasumber. Kemudian hadir Camat Bonehau Sinardianto, Kepala Desa Bonehau Elfian, dan para Tobara Talondo Bonehau.

Dalam kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, di Talondo, Bonehau, dipilih mejadi salah satu sampel dan lokasi pelaksanaan FGD karena pihaknya melihat bahwa kultur masyarakatnya masih sangat kuat memegang adat istiadat, utamanya dalam mengatur tatanan kehidupan sosial.

Lanjutnya, untuk FGD fokus pada bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap lembaga adat dalam hukum positif saat ini. Kemudian, bagaimana kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa. Selanjutnya, upaya apa yang dilakukan pemerintah desa untuk memperkuat peran lembaga adatnya.

“Hal-hal inilah yang kita bicarakan dalam FGD ini bersama tokoh adat atau para Tobara di Bonehau,” kata Safaruddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang menjelaskan, hal-hal yang bersifat normatif serta aspek yuridis maupun nonyuridis mengenai peran lembaga adat dalam tatanan sosial masyarakat di Talondo, Benehau ini, juga jadi bahan diskusi.

Di sini, kata Hatta, didiskusikan juga mengenai perlunya penguatan pengaturan dalam berbagai regulasi mengenai lembaga adat. “Pemerintah desa juga perlu membuat perdes mengenai peran-peran lembaga adat,” ucap Hatta.

Ia menyampaikan, sesungguhnya penguatan lembaga adat sebagai bentuk eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat sebagai upaya pelestarian budaya.

Dalam FGD itu para tokoh adat juga menyampaikan beberapa masukan sebagai bahan kajian bagi Balitbangda untuk dirumuskan sebagai rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh berbagai instansi di lingkup Pemprov Sulbar. (ham)

  • Bagikan