DPRD Sulbar Terima Pertanggungjawaban APBD 2021, Sebagian Fraksi Sisakan Catatan

  • Bagikan
Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP membacakan jawaban gubernur pada Paripurna dewan, Kamis 23 Juni 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – DPRD Sulbar telah mendengarkan jawaban gubernur terkait pandangan seluruh fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) anggaran 2021. Hasilnya, dewan menerima, namun dengan sejumlah catatan.

Kemarin, DPRD Sulbar melanjutkan pembahasan LPKj APBD 2021 yang tertuang dalam Ranperda APBD 2021. Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Sitti Suraidah Suhardi bersama wakil Ketua, Abdul Halim.

Penjabat Gubernur, Akmal Malik kembali tak hadir seperti saat paripurna pandangan seluruh fraksi. Ia kembali diwakili Sekprov Muhammad Idris DP.

Sekprov pun mengurai jawaban gubernur atas sejumlah pertanyaan maupun sorotan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulbar. Diawali dengan adanya perbedaan realisasi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2021 antara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Ranperda.

Menurut Sekprov, data BPS merupakan data berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2020, ditambah asumsi kenaikan atau penurunan realisasi tahun anggaran 2021 yang dirilis oleh BPS awal Maret tahun 2022.

“Sebelum data hasil audit BPK-RI yang telah terkonfirmasi. Selanjutnya BPS akan melakukan updating data realisasi sesuai dengan hasil audit,” kata Idris, Kamis 23 Juni 2022.

Terkait kebijakan perencanaan pendapatan yang sorot Fraksi Golkar, Idris menyebut bahwa sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang menjadi primadona akan menjadi perhatian dalam alokasi penganggaran pada tahun mendatang.

Dijelaskan, khusus sektor pertambangan wilayah kerja blok Sebuku, Pemprov telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Participating Interest (PI).

“Dengan posisi Sebuku berada di area lebih dari 12 mil dari wilayah pantai, sehingga hal tersebut bukan menjadi area atau kewenangan pemerintah Provinsi Sulbar. Sehingga hak untuk mendapatkan DBH, tidaklah bisa didapatkan sesuai dengan penjelasan kementerian ESDM,” sebut Idris.

“Sementara participating interest masih dalam proses analisa dinas terkait yang menjadi bagian kewenangan pemerintah Sulbar atau daerah yang memang sudah dalam perjanjian mendapatkan participating interest,” imbuhnya.

Menyinggung Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa 2021 yang dipertanyakan oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem, Sekprov menjelaskan, terdiri dari komponen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, non fisik termasuk di dalamnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dana kapitasi Jkn, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penyebab tingginya Silpa, salah satunya disebabkan adanya transisi regulasi dari Permendagri 13 tahun 2006 ke Permendagri 77 tahun 2020. Proses ini menyebabkan beberapa OPD dalam proses penganggarannya tidak dapat dieksekusi di awal tahun anggaran dikarenakan perubahan akun belanja sesuai Kepmendagri 50 Tahun 2021 dan baru dapat dilakukan penyesuaian pada perubahan APBD tahun anggaran 2021,” urai Idris.

Selain itu, Sekprov menyebut terdapat kendala teknis terkait kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian target, sasaran, indikator program dan kegiatan. Hal ini menurutnya bagian yang harus menjadi evaluasi bersama antara Pemprov dan DPRD Provinsi Sulbar.

Terkait pinjaman pemerintah daerah melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021 yang disoal Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura, mengenai rasio kemampuan keuangan daerah, Sekprov mengatakan besaran pinjaman daerah dapat diberikan sesuai perhitungan rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan utang.

“Dengan jangka waktu pinjaman lima tahun dan perhitungan jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah rencana pinjaman yang akan ditarik dari jumlah penerimaan umum perubahan APBD tahun 2020 yang tidak melebihi 75 persen dari yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Soal rendahnya serapan anggaran PEN 2021, Idris mengatakan bahwa pinjaman 2021 merupakan utang tahun jamak, berlangsung antara 2021-2022 disesuaikan progres realisasi.
Begitu juga pekerjaan di 2021, dimana progresnya baru terealisasi sekira 25 persen, sehingga dana yang tersisa dari kontrak, tercatat mencapai Rp 279 miliar, disesuaikan penganggarannya atau pencairannya pada tahun ini.

Belum Puas

Juru Fraksi Demokrat Syamsul Samad mengaku dapat menerima penjelasan gubernur tersebut, meski masih ada beberapa catatan yang harus diselesaikan.

Begitu pernyataan dari Fraksi Golkar melalui Muslim Fattah yang berharap intervensi program yang sebelumnya tidak terselesaikan dapat segera diatasi berbasis data presisi.
“Kita berharap data presisi bisa menjawab permalasahan di Sulbar,” ucapnya.

Begitu juga disampikan Sudirman dirinya mempertegas soal kelengkapan dokumen yang telah disampikan gubernur. “Apakah dokumen sudah diselesaikan dan diserahkan atau belum,” ujarnya.

“Begitu juga mengenai PEN perlu penjelasan secara detail apalagi ini adalah beban pemerintah dan masyarakat 2021, Gubernur harus mempertanggungjawabkan soal PEN,” sambung Legislator Sudirman.

Sementara Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan jawaban gubernur telah diterima dan disetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

“Harapan kami dalam proses pembahasan bersama TAPD agar berkomitmen untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pembahasan, sehingga selesai sesuai ketentuan,” ujar Suraidah. (idr/chm)

  • Bagikan