Hingga Juni 2022, Jumlah Pemilih di Mamuju 165.080 Orang

  • Bagikan
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang bersama seluruh komisioner saat rapat bersama camat, kepala desa dan instansi vertikal, terkait rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula KPU Mamuju, Senin 27 Juni 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Mamuju terus berupaya memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Kabupaten Mamuju di 11 Kecamatan, 14 Kelurahan, dan 88 Desa, untuk triwulan ke II periode April, Mei, Juni, tercatat jumlah pemilih 165.080 orang. Ini yang telah tercatat sebagai pemilih berkelanjutan.

Data tersebut disampikan Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang saat menggelar rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan instansi terkait di aula kantor KPU Mamuju.

Hamdan mengatakan, daftar pemilih hasil PDPB merupakan data penduduk dan pemilih yang telah dimutakhirkan.Prosesnya melalui pencermatan, penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan verifikasi data kependudukan.

PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu, pemilihan terakhir yang disinkronisasikan dengan data kependudukan yang ada.

“Berdasarkan data rekapitulasi triwulan II bulan Juni, sejumlah 165.080, jika dibandingkan yang ditetapkan sebelumnya itu mengalami penurunan mencapai 100, ada 91 meninggal, 40 piindah domisili,” ucapnya, Senin 27 Juni 2022.

Ia mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih akan berkurang karena pihaknya juga telah menerima data dari KPU RI yang diberikan dari Dirjenadminduk sekira 600. Pemutakhiran akan terus dilakukan setiap bulanya, sampai masuk tahapan pemutakhiran data pemilih di bulan Oktober nanti.

“Tinggal dua bulan lagi kita lakukan rekap pemutakhiran, karena di Oktober sudah masuk di pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, data pemutakhiran yang telah dilakukan KPU dimaksudkan agar data yang dihasilkan kedepan tidak lagi terjadi masalah atau sengketa.

Sementara itu, ia mengaku saat ini KPU telah meluncurkan Aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ini akan mempermudah masyarakat mendaftarkan dan memeriksa apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih.

“Aplikasi itu telah dikembangkan dalam dua versi yaitu versi mobile dan versi web. Penambahan yang ada itu masyarakat juga bisa melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Mamuju Asriani mengatakan, dari pemutakhiran data sementara terjadi penurunan data pemilih dari data sebelumnya.

“Dari data sebelumya itu, ada 165.207 pemilih dan setelah pemutakhiran ada 165.080 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pendataan yang dilakukan merupakan hasil rekapitulasi di Triwulan Pertama yang telah di laksanakan pada Maret, dan triwulan ke II pada Juni.

“Progres data yang ada merupakan data yang telah disampaikan kepada desa lurah dan kecamatan,” ucap Asriani.

Ia mengatakan, pencemaran data masih terus dilakukan oleh KPU sebelum memasuki tahapan coklik. Sehingga data ganda tidak terjadi lagi.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan penguatan pengawasan baik secara internal dan eksternal.

“Sampai saat ini terus menggenjot pengawas partisipatif. Kita akan melibatkan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP, red). Sembari melakukan penguatan SDM di internal Bawaslu,” ujarnya.

Mengenai data pemilih yang mengalami penurunan, dirinya mengaku hal itu tidak menjadi masalah, selama KPU mampu mempertanggungjawabkan hal tersebut. Karena data PDPB merupakan data pembanding nantinya.

“Penurunan ini tidak ada masalah, karena data itu bukan coklik, tetapi data itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari bawah. Trend penurunan ini tidak ada informasi penambahan. Selama data menurun itu bisa dipertanggungjawabkan dan jelas itu bisa intinya nanti di pemutakhiran bulan Oktober,” jelasnya.

Ketua KPU Sulbar Rustang pun berharap seluruh masyarakat terlibat aktif dalam proses pendataan yang dilakukan KPU. Hal itu dikarenakan data pemilih yang akan ditetapkan disandingkan berdasarkan data Disdukcapil.

“Kita berharap masyarakat diminta aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Salah satunya melalui aplikasi Lindungi Hakmu,” tandansya. (idr/ham)

  • Bagikan