Sejak 2018, TPP Guru SMA-SMK Non Sertifikasi Tak Dianggarkan Pemprov Sulbar

  • Bagikan
Seorang guru tengah mengawasi muridnya saat ujian.

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Para guru SMA dan SMK di Sulbar menuntut keadilan. Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak Pemprov Sulbar segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru non sertifikasi.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua Wilayah IGI Sulbar Lalu Tuhiryadi, kondisi tersebut hal tersebut telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulbar pada Jumat 24 Juni 2022 lalu.

“Pemprov Sulbar telah mengecualikan ASN guru sebagai penerima TPP. Sebab dalam Pergub Sulbar Nomor 8 Tahun 2021, tentang pemberian TPP bagi ASN Lingkup Pemprov Sulbar, tidak memuat ASN guru sebagai pihak yang berhak menerima TPP,” kata Lalu, Minggu 26 Juni 2021.

Lalu Tuhiryadi mengatakan, Peraturan Pergub 8 Tahun 2021 terkait pemberian TPP ASN tidak merata. “Guru malah tidak sepenuhnya mendapatkan TPP setiap bulan. Padahal seharusnya sama dengan status ASN di Pemprov Sulbar,” ucapnya.

Tuhiryadi mengatakan, kejadian tersebut bermula sejak beralihnya status SMA dan SMK di bawah kendali pemprov. Padahalpemberian TPP bagi semua profesi ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061-5449 tahun 2019, bahwa pemberian TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN.

Sementara, Pergub Sulbar Nomor 8 Tahun 2021 lahir atas dasar SK Mendagri tersebut. Namun Pergub tersebut justru tidak mengakomodir TPP ASN Guru. Jadi regulasinya berseberangan.

“TPP ASN guru dikecualikan sejak 2018. Kan Pergub terkait TPP itu ada sejak 2018 dan diperbarui di 2021, namun ASN guru tidak masuk dalam lampiran penerima TPP,” ujarnya.

Ia mengaku, dari pertemuan bersama DPRD Sulbar telah sepakat dalam RDP. Dewan akan mengawal persoalan ini agar TPP guru bisa dianggarkan tahun depan.

“DPRD akan mendorong agar TPP untuk ASN guru non sertifikasi yang jumlahnya 451 orang. Sedang guru yang sudah sertifikasi belum diakomodir. Karena rujukan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020,” ungkapnya.

Hanya saja, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 itu tidak mengatur TPP yang bersumber dari APBD. Hanya mengatur tentang juknis tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi ASN guru non serdik yang sumber anggarannya dari APBN.

“Dinas Pendidikan sudah sepaham dengan DPRD bahwa guru harus diberikan TPP sebagaimana ASN lain dan ini juga berlaku di provinsi lain. Olehnya kita berharap semua ASN guru dapat menerima TPP,” ujarnya.

Sementra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang menuturkan, dari hasil kesepakatan dengan IGI Sulbar, pihaknya akan mendorong agar Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran TPP bagi ASN guru.

“Inilah yang akan kita bunyikan saat pembahasan KUA-PPAS, karena sesuai aturan PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Hatta.

Sementara, sertifikasi dan segala tunggakannya, Diknas sudah berjanji akan membayarkan dalam waktu dekat. “Termasuk meminta 96 orang honorer yang sudah mencapai passing grade PPPK itu diutamakan. Kedepan kita minta Diknas melakukan publikasi alur-alur pencairan sertifikasi,” ungkap Hatta.

Terkait hal tersebut Sekretaris Diknas Sulbar Saifuddin mengatakan, pihaknya berjanji akan segera membayarkan tunjangan sertifikasi guru yang belum.

“Uangnya sudah ada tinggal menunggu kepala dinas tandatangan dan dibayarkan. Terkait dengan pembayaran tambhan pengasilan guru non sertifikasi, itu sudah siap dibayarkan, tinggal proses penyesuaian administrasi terkait adanya perubahan Kadis di Dikbud,” kata Saifuddin.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara keseluruhan jumlah yang ada, namun dirinya mengaku akan segera membayar seluruh tunjangan bahkan yang sempat tertunda. “Saya tak hapal yang pasti sudah siap bayar termasuk yang tertunda tahun lalu,” tandasnya. (idr/ham)

  • Bagikan