50 Calon Bawaslu Sulbar Lolos Seleksi Administrasi, 18 Juli Tes Tertulis, 20 Juli Tes Psikologi

  • Bagikan
Daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi Calon Anggota Bawaslu Sulbar. pengumuman serupa juga dapat dilihat di koran harian Sulbar Expess edisi 13 Juli 2022.

MAMUJU, SULBAREXPRESS — Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka setelah melakukan penelitian berkas, maka tim seleksi calon anggota Bawaslu Sulbar menetapkan 50 nama yang lolos di tahap ini.

Hal itu tertuang dalam dalam pegumuman nomor: 11/TS/VII/2022/SULBAR, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Sulbar.

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 06.30 Wita, bertempat di UPT BKN Mamuju, Jl. Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, dan Tes Psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 06.30 Wita bertempat di Hotel Meganita, Jl. Pattalundru, No. 04, Kel. Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupate Mamuju.

Agar setiap peserta memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi antara lain sebagai berikut:
    a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/ atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
    b. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
    c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
    d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e KTP) Asli yang masih berlaku;
    e. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk digunakan pada kartu peserta;
    f. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Kaos, Celana Jeans dan Sandal tidak diperkenankan);
    g. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa:
    1) Buku atau Catatan lainnya;
    2) Kalkulator, Gawai, Karnera dalam bentuk apapun, Jam Tangan dan Alat Tulis ;
    3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    4) Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan Tes Tertulis.
  1. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dilarang:
    a. Bertanya/ berbicara dengan sesama Peserta Tes selama Seleksi berlangsung;
    b. Menerima/memberikan sesuatu dari/ kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama Seleksi berlangsung;
    c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    d. Membawa makanan dan minuman dalam Ruang Seleksi; dan
    e. Merokok dalam Ruangan Seleksi.
  2. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah menyelesaikan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung mengerjakan Tes Tertulis Esai yang telah disediakan;
  3. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah selesai mengerjakan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Tertulis Esai dapat meriinggalkan tempat ujian dengan tertib;
  4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak mematuhi tata tertib akan diberikan sanksi antara lain sebagai berikut:
    a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
    b. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
    c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka l huruf g tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
    d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menyerahkan Makalah Personal dengan tema yang telah ditentukan yaitu “Ide dan Gagasan Inovasi Kepengawasan Pemilu”. Makalah tersebut diserahkan kepada Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi pada saat Proses Registrasi sebelum pelaksanaan Tes Tertulis;
  6. Khusus bagi peserta yang belum /tidak dapat melakukan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter;
  7. Bagi yang telah melakukan vaksin tahap pertama wajib melampirkan hasil rapid test antigen;
  8. Bagi yang telah vaksin tahap kedua dan booster, wajib menunjukkan kartu vaksin;
  9. Wajib memakai masker.
  10. Tes Psikologi wajib membawa alat tulis (pensil 2B, penghapus pensil dan papan pengalas) dan melampirkan hasil rapid test antigen bagi seluruh peserta, baik yang telah melakukan vaksin tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Sulbar (identitas pelapor akan dirahasiakan).

Demikian pengumuman tersebut ditandatangani di Mamuju, 13 Juli 2022, oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulbar, Imelda Adhi Yanti selaku ketua dan Muhammad Yusri selaku sekretaris. (idr/ham)

  • Bagikan