Beri Kemudahan Peserta Pemilu Dapatkan Haknya, Bawaslu Sulbar Dorong Maksimalisasi Fungsi SIPS

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Bawaslu Sulbar mendorong maksimalisasi fungsi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk memberi kemudahan peserta pemilu mendapatkan haknya.

Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar menyampaikan hal ini pada saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu-Jumat 13-15 Juli 2022 di Jakarta.

FGD ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI, dihadiri tenaga ahli divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo menyampaikan bahwa Bawaslu harus memaksimalkan penggunaan SIPS kepada peserta pemilu sebagai sarana layanan permohonan secara online dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, diketahui bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 jauh lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019. masa kampanye berlangsung 6 bulan 3 minggu. Sedangkan masa kampanye pada Pemilu Serentak 2024 hanya berlangsung 75 hari atau 2 bulan 2 minggu, sehingga terdapat potensi hak peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye menjadi berkurang. Apalagi jika permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu berlanjut ke PTUN yang pada UU Pemilu diselesaikan maksimal selama 21 hari.

“Sesuai dengan Perbawaslu, Bawaslu dituntut untuk bisa menyelesaikan secara cepat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu maksimal selama 12 hari kerja, jangan sampai penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, dapat mengurangi hak para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye dimana pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan peserta Pemilu dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara (voting day, red),” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulfan mengapresiasi bahwa pelaksanaan FGD ini sangat tepat dilaksanakan karena melibatkan Bawaslu Provinsi yang selama ini secara langsung melaksanakan praktek penyelesaian sengketa proses pemilu, baik sebagai mediator dan sebagai adjudikator (majelis) dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di tingkat provinsi, sehingga dapat memberikan masukan terhadap perbaikan Perbawaslu penyelesaian sengketa proses pemilu. (*)

  • Bagikan