Jaksa Cium Aroma Korupsi Proyek Reboisasi di Desa Alu dan Pendulangan Polman

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan reboisasi paket Desa Alu dan Pendulangan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali.

Kegiatan multiyears ini melekat pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang Mamasa Provinsi Sulbar tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Polewali Iwan Max mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kini telah memeriksa kurang lebih 10 orang dalam kasus reboisasi ini.

“Terkait monitoring pada saat proses penyelidikan, kita cek lokasi reboisasi itu baik di Desa Alu maupun di Pendulangan,” jelasnya, Jumat 22 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hasil monitoring pihak kejaksaan di lapangan, terdapat banyak tanaman yang mati dan jenisnya tidak sesuai dalam kontrak.

“Tanaman dalam kegiatan itu boleh dibilang sangat memprihatinkan, karena banyak tanaman yang mati dan tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Iwan Max.

Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Kejari Polewali dalam kasus dugaan tindak korupsi reboisasi ini. Diantaranya, Kepala KPHL Mapilli Eko Sapariyanto,  Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat KPHL Mapilli Ahmad Yani serta Kabid Perlindungan dan RHL Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sulbar Nenny Tandi Rapak.

“Nilai kontrak pekerjaan ini dari tahun 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp 1,7 miliar,,” pungkas Iwan Max. (ali/ham)

  • Bagikan