Kominfo Blokir Steam Sampai PayPal, Dirjen Aptika: Mereka Tidak Menghargai Kedaulatan Indonesia

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan memblokir layanan Steam sampai PayPal. Itu karena Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia itu tidak mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” kata Semuel dilansir Antara, Sabtu 30 Juli 2022.

Kominfo per tanggal 30 Juli 2022 memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs yang tidak bisa diakses atau telah diblokir oleh Kominfo antara lain Yahoo Search, gim Dota 2, sampai Paypal.

Beberapa platform gim streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin.

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Beberapa gim yang diblokir oleh Kominfo itu menjadi permainan yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports di Indonesia.

Syaratnya, Semuel menambahkan kalau mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri ini.

“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” jelas Semuel.

Jika tidak mendaftar, lanjut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo itu, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.

“Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” terang Semuel.

“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” lanjutnya.

Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.

Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum. (fin)

  • Bagikan