Perintah Jokowi, Buka Kasus Brigadir J Sejujurnya, Publik Boleh Ikut Mengawasi

  • Bagikan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini belum terungkap.

Sejak Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas.

Mabes Polri diperintahkan membuka perkara itu secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Presiden sudah memerintahkan kasus ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, upaya itu nanti akan terlihat. Karena itu buka secara transparan,” tegas Mahfud di Istana, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM terus melakukan koordinasi dengan dirinya.

Di luar lembaga tersebut, Mahfud meminta masyarakat juga turut mengawasi jalannya penanganan kasus itu.

“Semua lapor ya. Ada Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, LPSK dan Kompolnas. Saya minta masyarakat ikuti saja perkembangannya. Nanti akan ada ujungnya. Tapi saya tidak akan masuk ke substansi,” terang Mahfud.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta Polri meminta proses hukum dilakukan terkait kasus Brigadir J.

Tak hanya itu. Kepala negara juga memerintahkan Polri untuk mengusut dan membuka perkara tersebut apa adanya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. (fin)

  • Bagikan