BPOM Mamuju Sita 1.002 Kosmetik Ilegal, 944 Produk Tanpa Izin, 58 Mengandung Zat Berbahaya

  • Bagikan
Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya saat memperlihatkan produk kosmetik hasil sitaan di Sulbar, Selasa 2 Agustus 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menyita 1.002 item produk kosmetik ilegal yang tersebar di Sulbar. BPOM juga menemukan produksi kosmetik yang beroperasi di Mamuju.

Sitaan dan penemuan tersebut merupakan hasil dari aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Sulbar.

“Dari hasil pengawasan dilapangan ada 1.002 item kosmetik ilegal dan 944 produk tanpa izin edar dan 58 mengandung bahan berbahaya yang berhasil kami sita,” kata Lintang, Selasa 2 Agustus 2022.

Kosmetik itu disita dari beberapa kabupaten seperti kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.

Ia mengatakan, bahan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri, retionic acid atau asam retinoat yang terdapat di kosmetik tersebut merupakan golongan obat keras yang tidak boleh dicampurkan dalam kosmetik dan harus menggunakan resep dokter.

“Sama sekali tidak diperbolehkan di kosmetik karena dapat menyebabakan iritasi, kanker kulit dan gangguan pada hormon serta ginjal,” ucap Lintang.

Dari penertiban yang dilakukan BPOM juga menyita alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal atau kosmetik racikan seperti mixer, timbangan digital, pot lulur, pot cream, kemasan yang berada di wilayah Mamuju.

Selain itu, pihaknya juga menemukan salah satu sarana agen atau toko di Kabupaten Mamuju yang malakukan produksi terhadap kosmetik ilegal yang telah diedarkan secara langsung dan online mengandung hidrokinon dan merkuri.

“Hasil pengawasan ini sudah mengarah adanya potensi produksi ilegal yang diproduksi secara manual dengan mencampur kosmetik yang memiliki brand dan dijual kembali dengan brand tertentu,” jelasnya.

Saat ini toko agen tersebut telah dilakukan pendataan dan pemberian sanksi dan peringatan terhadap agen untuk tidak mengedarkan dan menjual kembali produknya.

“Kami lakukan pendalaman untuk ditindaklanjuti. Apabila memenuhi unsur undang-undang adanya pelanggaran pidana tahun 2009 tentang kesehatan yaitu di produksi farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. “Kami sudah memilih duta kosmetik aman yang melakukan edukasi kepada masyarakat khusunya siswa di sekolah dan pendidikan tinggi,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila menemukan produk kosmetik mengandung bahan berbaya yang dipasarkan di wilayah masing-masing dan juga di media sosial.

Sementara Kepala Pengawasan BPOM Mamuju Hidayat mengatakan, pengawasan yang dilakukan BPOM telah berjalan sejak berdirinya BPOM di Mamuju sampai saat ini.

“Kami melakukan pengawasan baik secara langsung dan melalui media sosial ada beberapa memang market place yang kami pantau seperti Mamuju Dagang, Polewali Dagang, kami lakukan dengan pemantauan saiber,” jelasnya.

Ia mengatakan, secara keseluruhan di Sulbar produksi kosmetik sampai saat ini belum ada ditemukan, hanya saja produk yang memiliki notifikasi brand merupakan kerja sama dengan pemilik brand lain yang ada di luar daerah kemudian mengemas menggunakan nama produknya sendiri. (idr/ham)

  • Bagikan