Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Wakabareskrim Jadi Kadiv Propam

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu diiinformasikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Pol Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabreskrim.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri,” ujar Dedi.

Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono.

“Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri,” kata Dedi.

Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Pol Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Adapun jabatan Benny digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Ferdy Sambo sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada hari ini.

Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.

Ferdy Sambo tampak dikawal dengan ketat oleh lima anggota provos saat berjalan menuju ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat B 1226 IR.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo di lokasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (jpnn)

  • Bagikan